NORMA
·
Pengertian
Norma
Norma sendiri dari berasal Bahasa belanda yaitu “norm”
yang berarti patokan,pedoman, atau pokok kaidah. Pengertian norma adalah
Tindakan yang menjadi sebuah petunujuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak
atau tidak, serta bertingkah laku dalam di lingkungan masyaraat seperti norma
kesopanan, norma hukum, serta norma
Tindakan. Pengertian norma bisa di artikan sebagai petunjuk atau pedoman
tingkah laku yang harus dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan dalam kehidupan
sehari0hari, berdasarkan suatu alas an tertentu.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma
adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam bermasyarakat.
Dimana sebagai paduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Sedangkan John J. Macionis, mengatakan bahwa norma adalah “sebagai aturan,
pedoman, dan harapan masyarakat yang garus selalu dipatuhi”
Norma yang dimaksud dalam buku etika profesi milik pak
harbani adalah sebagai suatu tatanan atau pedoman dalam berperilaku yang
diciptakan manusia sebagai mahkluk social untuk dapat melangsungkan kehidupan
bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat.
·
Jenis-Jenis
Norma
Adapun beberapa jenis norma yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum Adapun penjelasannya sebagai
berikut:
-
Norma
Agama
Norma agama
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa yang berisi tentang perintah, ajaran dan
larangan. Pertintah merupakan suatu perbuatan yang harus dilakukan atau
dikerjakan. Larang adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus
dihindari. Sanksi yang diberikan jika melanggar norma ini berupa dosa bagi
pemeluk agama.
-
Norma
Kesusilaan
Norma ini
berumber dari hati Nurani manusia sendiri. Norma kesusilaan mendorong manusia
untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar
perbuatan ini maka biasanya mereka akan mendapatkan sanksi berupa penyesalan,
dicemooh bahkan dikucilkan dari masyarakat.
-
Norma
kesopanan
Norma
kesoponan sendiri didasari oleh beberapa hal seperti kebiasaan, kepantasan,
kepatutan yang berlaku dimasyarakat. Norma kesopanan bersumber dari pergaulan
manusia. Norma ini biasanya bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya,
dan nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun mendorong untuk berbuat baik
namun tidak bersumber dari hati Nurani tetapi, hanya untuk sekedar menghargai
orang lain.
-
Norma
Hukum
Norma hukum sendir bersumber dari negara atau pemertintah yang diatur dalam undang-undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai norma pelengkap lainnya dengan sanksi tegas dan nyata.
·
Fungsi
Norma
Norma diangap sangat penting di masyarakat dikarenakan
jika tidak ada norma belaku akan terjadi kekacauan. Norma memiliki fungsi
sebagai berikut:
-
Bisa
mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat
-
Dapat
menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tentram, dan tertib
-
Memberi
petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjali kehidupan
bermasyarakat
-
Membantu
mencapai tujuan bersama dalam masyarakat
-
Mengatur
tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku
-
Memberikan
Batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak
-
Memaksa
individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
-
Sebagai
pedoman dan aturan dalam kehidupan masyarakat
-
Menciptakan
keteraturan dan stabilitas pada lingkungan masyarakat
-
Menjadi
dasar pemberian sanksi yaitu hal yang terkadang sulit dilakukan adalah
memberikan sanksi atas kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh masyarakat.
·
Ciri-ciri
Norma
Adapun ciri-ciri norma yang perlu kita ketahui agar
tidak salah dalam memahainya yaitu:
-
Pada
umumnya, norma tidak terbentuk tertulis dan lebih banyak merupakan kesepakatan
didalam masyarakat.
-
Ciri
yang kedua sifatnya mengikat.
-
Pengertian
norma yang paling utama merupakan hasil kesepakatan dari masyarakat.
-
Ciri
selanjutnya adalah diakui dan dipatuhi oleh masyarakat.
-
Ciri
yang terakhir adalah bisa berubah-ubdah sesuai dengan perkembangan zaman dan
kondisi masyarakat sekitar.