Senin, 02 November 2020

 

NORMA

·         Pengertian Norma

Norma sendiri dari berasal Bahasa belanda yaitu “norm” yang berarti patokan,pedoman, atau pokok kaidah. Pengertian norma adalah Tindakan yang menjadi sebuah petunujuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam di lingkungan masyaraat seperti norma kesopanan, norma hukum,  serta norma Tindakan. Pengertian norma bisa di artikan sebagai petunjuk atau pedoman tingkah laku yang harus dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari0hari, berdasarkan suatu alas an tertentu.

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam bermasyarakat. Dimana sebagai paduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Sedangkan John J. Macionis, mengatakan bahwa norma adalah “sebagai aturan, pedoman, dan harapan masyarakat yang garus selalu dipatuhi”

Norma yang dimaksud dalam buku etika profesi milik pak harbani adalah sebagai suatu tatanan atau pedoman dalam berperilaku yang diciptakan manusia sebagai mahkluk social untuk dapat melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat.

·         Jenis-Jenis Norma

Adapun beberapa jenis norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum Adapun penjelasannya sebagai berikut:

-          Norma Agama

Norma agama bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa yang berisi tentang perintah, ajaran dan larangan. Pertintah merupakan suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larang adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sanksi yang diberikan jika melanggar norma ini berupa dosa bagi pemeluk agama.


-          Norma Kesusilaan

Norma ini berumber dari hati Nurani manusia sendiri. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar perbuatan ini maka biasanya mereka akan mendapatkan sanksi berupa penyesalan, dicemooh bahkan dikucilkan dari masyarakat.


-          Norma kesopanan

Norma kesoponan sendiri didasari oleh beberapa hal seperti kebiasaan, kepantasan, kepatutan yang berlaku dimasyarakat. Norma kesopanan bersumber dari pergaulan manusia. Norma ini biasanya bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun mendorong untuk berbuat baik namun tidak bersumber dari hati Nurani tetapi, hanya untuk sekedar menghargai orang lain.


-          Norma Hukum

Norma hukum sendir bersumber dari negara atau pemertintah yang diatur dalam undang-undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai norma pelengkap lainnya dengan sanksi tegas dan nyata.


·         Fungsi Norma

Norma diangap sangat penting di masyarakat dikarenakan jika tidak ada norma belaku akan terjadi kekacauan. Norma memiliki fungsi sebagai berikut:

-          Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat

-          Dapat menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tentram, dan tertib

-          Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjali kehidupan bermasyarakat

-          Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat

-          Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku

-          Memberikan Batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak

-          Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.

-          Sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan masyarakat

-          Menciptakan keteraturan dan stabilitas pada lingkungan masyarakat

-          Menjadi dasar pemberian sanksi yaitu hal yang terkadang sulit dilakukan adalah memberikan sanksi atas kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh masyarakat.


·         Ciri-ciri Norma

Adapun ciri-ciri norma yang perlu kita ketahui agar tidak salah dalam memahainya yaitu:

-          Pada umumnya, norma tidak terbentuk tertulis dan lebih banyak merupakan kesepakatan didalam masyarakat.

-          Ciri yang kedua sifatnya mengikat.

-          Pengertian norma yang paling utama merupakan hasil kesepakatan dari masyarakat.

-          Ciri selanjutnya adalah diakui dan dipatuhi oleh masyarakat.

-          Ciri yang terakhir adalah bisa berubah-ubdah sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  NORMA ·          Pengertian Norma Norma sendiri dari berasal Bahasa belanda yaitu “norm” yang berarti patokan,pedoman, atau pokok kaid...